𝙱𝚒𝚗𝚝𝚊𝚛𝚘, 𝟷𝟹 𝙼𝚊𝚛𝚎𝚝 𝟸𝟶𝟷𝟿
Just another free Blogger theme
Just another free Blogger theme
𝙱𝚒𝚗𝚝𝚊𝚛𝚘, 𝟷𝟹 𝙼𝚊𝚛𝚎𝚝 𝟸𝟶𝟷𝟿
Adapun bentuk dari decoy effect yang paling umum ditemukan, antara lain:
1. Produk yang Lebih murah dengan Harga Grosir
Mungkin kita pernah membeli produk secara grosir karena harganya dianggap lebih murah. Misalnya:
• 1 buah tas harganya Rp 50.000
• 2 buah tas harganya Rp 95.000
• 3 buah tas harganya Rp 135.000
Kemungkinan besar kita akan tergiur membeli 3 buah tas sekaligus dengan harga Rp 135.000 karena dianggap lebih murah dan menguntungkan. Kenyataannya, belum tentu kita benar-benar membutuhkan ketiga buah tas tersebut. Terutama jika model tas tersebut sama, hanya berbeda warna. Inilah yang disebut decoy effect. Anda akan merasa sangat beruntung membeli 3 buah dengan harga Rp 45.000 per buah. Sebenarnya, pengeluaran Anda justru lebih hemat kalau Anda hanya membeli 1 tas seharga Rp 50.000. Hal yang sama berlaku pada jenis barang/jasa lainnya yang banyak kita jumpai misalnya baju, makanan, minuman, dan lain-lain.
2. Produk Berukuran Kecil, Sedang, Besar
![]() |
| Ilustrasi |
• Kecil seharga Rp 25.000
• Sedang seharga Rp 40.000
• Besar seharga Rp 45.000
Penentuan harga tersebut biasanya menyebabkan pop corn ukuran besar lebih diminati. Karena mayoritas orang merasa selisih harga pop corn berukuran sedang dan besar sangat sedikit. Padahal, kita harus menyesuaikan pilihan ukuran pop corn dengan kebutuhan kita. Justru kita tak perlu membeli pop corn yang ukurannya terlalu besar bila pop corn tersebut akan mubazir. Pertimbangan tersebut sangat penting, terutama ketika kita membeli barang-barang yang tak bisa disimpan dalam waktu lama.
Poinnya adalah jangan sampai keinginan "berhemat" malah membuat kita dan juga 'bundahara' merogoh kocek lebih dalam dari biasanya.
Hal yang patut dikhawatirkan sebagai dampak dari fenomena decoy effect ini ialah kurangnya kemampuan mengelola keuangan yang menyebabkan uang yang semestinya digunakan untuk kepentingan urgent/prioritas lain justru 'dihabiskan' untuk sesuatu yang added value nya tidak sebanding dengan cost yang dikeluarkan.
Hati-hati dengan kata "murah". Salah bertindak kantong kita, kantong bundahara bisa gerah.
-bramgarung
-BGtalk#01
Akhir-akhir ini banyak muncul tawaran-tawaran bisnis dengan berbagai macam testimoni yang tentunya menggiurkan. Namun tak jarang, banyak dari kita yang belum memahami siklus bisnis dan legalistas dari badan/lembaga tersebut. Hati-hati, tak jarang kita terjebak dalam bisnis multi level marketing (MLM) dengan skema Ponzi. Pada dasarnya MLM adalah suatu skema marketing dengan menjadikan anggota sebagai agen atau jaringan distribusi dengan adanya komisi bagi mitranya tersebut, dan hal tersebut legal dan telah diatur jelas dalam UU. Misalnya bisnis Tupperware yang familiar di kalangan ibu-ibu yang menggunakan konsep MLM dengan insentif berupa komisi sesuai kuantitas penjualan. Sementara, bisnis dengan skema Ponzi yang marak akhir-akhir ini hanyalah Money Game yang berupaya menghimpun dana masyarakat dari komisi iuran anggota baru tanpa ada distribusi nilai ekonomi seperti produk ataupun jasa, yang saat ini banyak berkamuflase misalnya dalam bentuk Travel/Penyedia jasa perjalanan, penyedia jasa literasi di bidang tertentu seperti keuangan, dll. Nilai ekonomi menjadi penting karena di setiap produk yang dijual, ada pabrik yang dibangun, ada bahan baku yang ditransaksikan, ada tenaga kerja yang produktif, atau setidaknya ada jasa yang mendukung percepatan ekonomi. Sementara, skema Ponzi tidak menghasilkan elemen produkivitas ekonomi, dan hanya fokus memutar-mutar uang di antara anggotanya, terutama sangat terobsesi pada rekrutmen anggota baru dan mengabaikan atau bahkan tidak ada produk atau jasa yang diperjual-belikan. Tidak ada kegiatan usaha apapun yang didanai dalam investasi berkonsep ini. Investasi dengan skema Ponzi murni perputaran uang dari para anggotanya sendiri. Artinya, skema Ponzi merupakan modus investasi palsu yang memberikan iming-iming keuntungan lebih besar dibandingkan jenis investasi lain. Produk atau jasa yang mereka tawarkan kadang bermakna simbolis. (Bdk Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan)
-bramgarung-
Nagi, Flores Timur, NTT