![]() |
| Gambar: Ilustrasi Bank |
Oleh: Bram Garung*
Prolog
Potret
ruang publik kita saat ini kerap diwarnai atau bahkan didominasi oleh pemberitaan seputar Pandemi Corona Virus Disease-19, atau yang
dikenal dengan Covid-19. Sudah lebih dari 2 bulan kita hidup di bawah bayang-bayang
wabah ini, sejak diumumkan secara resmi terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret
2020 oleh pemerintah. Merebaknya virus Covid-19 tak dapat dipungkiri menyebabkan kelumpuhan di berbagai sektor
kehidupan dalam negeri, baik sektor kesehatan, juga sektor vital lainnya
seperti ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan,
dan lain sebagainya.
Dalam ulasan ini,
lebih khusus membahas sektor ekonomi, terutama dalam kaitan antara usaha
perbankan dengan debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Mengah (UMKM) di tengah wabah Covid-19. Pemerintah dalam
hal ini telah mengambil langkah untuk memberikan stimulus perekonomian dengan
memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi debitur, terutama yang
memiliki kredit usaha di bawah Rp 10 miliar.
"Kepada para pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa
Keuangan akan berikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10
miliar untuk tujuan usaha", kata Jokowi dalam konferensi pers
yang disiarkan live lewat channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa
(24/3/2020) [i].
Pertanyaan
yang mencuat kemudian adalah, apakah kebijakan ini dinilai adil terutama bagi
usaha perbankan? Apa yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam
mengeluarkan kebijakan relaksasi tersebut?
Berkaca Pada Realita: Menggali ke Akar
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai
intansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Bank, telah mengeluarkan Peraturan OJK RI Nomor 11 /Pojk.03/2020 tentang Stimulus
Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran
Coronavirus Disease 2019 [ii], yang
menjelaskan bahwa kebijakan stimulus yang dimaksud ialah berupa penetapan kualitas
aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh bank terkait. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap situasi-kondisi sektor-sektor eknomi terdampak, tak terkecuali UMKM. Adapun esensi dari pertimbangan pemberian stimulus ini, yakni :
a Perkembangan
penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak
secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur
dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;
b. Dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur
akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan
dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
c. Perlu diambil
kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus
disease 2019 (COVID-19).
Berkaca
pada pertimbangan-pertimbangan di atas, yang tidak lain adalah suatu realita yang
dihadapi masyarakat menengah ke bawah, salahkah pemerintah menerapkan
stimulus tersebut? Salahkah pemerintah
untuk menjaga ‘nafas’ dari UMKM itu
sendiri?
Baca Juga : Salahkah Bila 'Aku' Berutang?
Relaksasi Perbankan: Dilema Pro dan Kontra
Perlu
disadari, bahwa bank berfungsi sebagai financial intermediary dengan usaha utama
menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat serta memberikan
jasa-jasa lainnya, yang lazim dilakukan bank dalam lalu
lintas pembayaran. Kedua fungsi itu tidak bisa dipisahkan [iii]. Jadi,
berbagai bentu kebijakan, termasuk kebijakan relaksasi dan restrukturisasi
kredit yang diambil pemerintah akan berdampak langsung pada bank itu sendiri.
Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia
(Perbarindo) Djoko Suyanto dan ditegaskan kembali oleh dosen Perbanas Institute, Piter
Abdullah, kebijakan restrukturisasi justru memberikan sejumlah keuntungan bagi
bank [iv],antara
lain:
a. Penilaian kualitas kredit yang terhitung
lancar dan bank menjadi lebih efisien karena tidak perlu meningkatkan biaya
pencadangan.
b. Memberikan lembaga jasa keuangan sejumlah alternatif untuk menjaga likuditas
yakni berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia.
c. Kebijakan restrukturisasi dinilai justru
menguntungkan bank, dimana meskipun menurunkan cashflow bank,
tetapi bank terhindar dari kredit macet.
.
Namun, di sisi lain, perlu diketahui
bahwa, ekspektasi dari penerapan stimulus ini tidak semudah yang direncanakan.
Misalnya saja, banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan pengajuan restrukturisasi kredit, dalam hal
ini berupa penurunan suku bunga,
perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, dan lainnya [v]
ke lembaga jasa keuangan swasta, baik bank maupun nonbank, masih sulit dan berbelit-belit
serta berpotensi tinggi untuk ditolak. Pemberitaan
soal angka persetujuan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi bank-bank
milik negara, seperti kesaksian ketua Umum Asosisasi UMKM Indonesia (Akumindo)
Ikhsan Ingratubun [vi] .
Kebijakan restrukturisasi juga dinilai tidak
adil bagi bank, seolah-olah pemerintah hendak memindahkan masalah dari debitur
ke perbankan, terutama dalam masalah likuiditas. Pemerintah juga dalam hal ini
melalui Bank Indonesia, kurang memberikan dukungan bagi perbankan dalam hal ini
sebagai lender of the last resort
terhadap likuiditas bank.
Jadi,
apakah kebijakan ini tepat bagi pihak bank maupun debitur di tengah
pelemahan berbagai sektor vital di masyarakat? Apakah kebijakan ini adalah win-win solution dari permasalahan di
sektor ekonomi perbankan?
Cuitan Mahasiswa : Mencari Sudut
Pandang
Saya pribadi,
dengan pemahaman seadanya berusaha memahami bahwa permasalahan yang dialami
bangsa Indonesia sekarang ini bukanlah perkara yang mudah. Saya yakin, para
teknokrat telah berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap permasalahan
yang ada sekarang ini, termasuk dalam sisi ekonomi, terlebih khusus sektor
perbankan dalam kaitannya dengan debitur.
Terlepas dari itu, menurut saya
pribadi, kebijakan stimulus berupa relaksasi dan restrukturisasi kredit yang diberikan pemerintah sekarang ini
merupakan langkah yang cukup tepat, di mana menyasar pada kelompok/pelaku
ekonomi yang paling besar terdampak akibat virus Covid-19 ini, yakni sektor
UMKM dan di sisi lain, tidak serta-merta ‘memaksakan’ bank untuk mengakomodir semua debitur tersebut. Dalam
hal ini, pihak perbankan diperkenakan melakukan konfirmasi terhadap debitur dan
sektor usahanya, apakah telah sesuai dengan kriteria terkena dampak Covid-19
atau tidak. Proses pengambilan keputusan tetap sepenuhnya ada pada perbankan
itu sendiri.
Yang menjadi catatan saat ini ialah
semua pihak, baik pemerintah lewat Bank Indonesia maupun usaha-usaha perbankan
pada umumnya melaksanakan check &
recheck terutama terhadap kebijakan relaksasi pengaturan kualitas aset
kredit dan pengaturan restrukturisasi kredit tadi, apakah telah dilakukan secara hati-hati
(prudent) dan bertanggungjawab, untuk mencapai win-win Solution bagi semua pihak.
[i] detikNews. 2020. “Kredit Diberi Kelonggaran Setahun, Jokowi:
Dilarang Pakai Debt Collector”. https://news.detik.com/berita/d-4951747/kredit-diberi-kelonggaran-setahun-jokowi-dilarang-pakai-debt-collector
(diakses tanggal 18 Mei 2020)
[ii]
Republik Indonesia. 2020. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia
Nomor 11 /Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan
Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”. dalam https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135560/peraturan-ojk-no-11pojk032020-tahun-2020
(diakses tanggal 18 Mei 2020)
[iii] Tobing,
Rudyanti Dorotea. 2016. “Keadilan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”. http://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/51/5
(jurnal diakses pada 18 Mei 2020)
[iv] Wiratmini,
Ni Putu Eka Wiratmini. 2020. “Pro-Kontra
Keringanan Kredit dari Kacamata Pelaku UMKM dan Bankir”.
https://m.bisnis.com/amp/read/20200422/90/1230788/pro-kontra-keringanan-kredit-dari-kacamata-pelaku-umkm-dan-bankir
(jurnal diakses pada 18 Mei 2020)
http://journal.uin-alauddin.ac.id/index.php/Jurisprudentie/article/view/8127
(jurnal diakses pada 18 Mei 2020)

0 komentar:
Posting Komentar