Just another free Blogger theme

Selasa, 19 Mei 2020



Gambar: Ilustrasi Bank

                                 Oleh: Bram Garung*

Prolog
                Potret ruang publik kita saat ini kerap diwarnai atau bahkan didominasi oleh pemberitaan seputar Pandemi Corona Virus Disease-19, atau yang dikenal dengan Covid-19. Sudah lebih dari 2 bulan kita hidup di bawah bayang-bayang wabah ini, sejak diumumkan secara resmi terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020 oleh pemerintah. Merebaknya virus Covid-19 tak dapat dipungkiri  menyebabkan kelumpuhan di berbagai sektor kehidupan dalam negeri, baik sektor kesehatan, juga sektor vital lainnya seperti  ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.     
            Dalam ulasan ini, lebih khusus membahas sektor ekonomi, terutama dalam kaitan antara usaha perbankan dengan debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Mengah (UMKM)  di tengah wabah Covid-19. Pemerintah dalam hal ini telah mengambil langkah untuk memberikan stimulus perekonomian dengan memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi debitur, terutama yang memiliki kredit usaha di bawah Rp 10 miliar.
    "Kepada para pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan berikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha", kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020) [i].
   Pertanyaan yang mencuat kemudian adalah, apakah kebijakan ini dinilai adil terutama bagi usaha perbankan? Apa yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan relaksasi tersebut?

Berkaca Pada Realita: Menggali ke Akar    
         Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai intansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Bank, telah mengeluarkan Peraturan OJK RI Nomor 11 /Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 [ii], yang menjelaskan bahwa kebijakan stimulus yang dimaksud ialah  berupa penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh bank terkait. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap situasi-kondisi sektor-sektor eknomi terdampak, tak terkecuali UMKM. Adapun esensi dari pertimbangan pemberian stimulus ini, yakni :
a Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;
b. Dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
c. Perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

 Berkaca pada pertimbangan-pertimbangan di atas, yang tidak lain adalah suatu realita yang dihadapi masyarakat menengah ke bawah, salahkah pemerintah menerapkan stimulus  tersebut? Salahkah pemerintah untuk menjaga ‘nafas’ dari UMKM itu sendiri?


Relaksasi Perbankan: Dilema Pro dan Kontra
            Perlu disadari, bahwa bank  berfungsi  sebagai financial  intermediary dengan  usaha utama  menghimpun  dan  menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya, yang lazim dilakukan bank dalam  lalu  lintas  pembayaran.  Kedua fungsi itu tidak bisa dipisahkan [iii].  Jadi, berbagai bentu kebijakan, termasuk kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit yang diambil pemerintah akan berdampak langsung pada bank itu sendiri.
 Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Djoko Suyanto dan ditegaskan kembali oleh dosen Perbanas Institute, Piter Abdullah, kebijakan restrukturisasi justru memberikan sejumlah keuntungan bagi bank [iv],antara lain:
a.   Penilaian kualitas kredit yang terhitung lancar dan bank menjadi lebih efisien karena tidak perlu meningkatkan biaya pencadangan.
b.  Memberikan lembaga jasa keuangan  sejumlah alternatif untuk menjaga likuditas yakni berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia.
c. Kebijakan restrukturisasi dinilai justru menguntungkan bank, dimana  meskipun menurunkan cashflow bank, tetapi bank terhindar dari kredit macet.
.
            Namun, di sisi lain, perlu diketahui bahwa, ekspektasi dari penerapan stimulus ini tidak semudah yang direncanakan. Misalnya saja, banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan  pengajuan restrukturisasi kredit, dalam hal ini berupa  penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, dan lainnya [v] ke lembaga jasa keuangan swasta, baik bank maupun nonbank, masih sulit dan berbelit-belit serta berpotensi tinggi untuk ditolak. Pemberitaan soal angka persetujuan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi bank-bank milik negara, seperti kesaksian ketua Umum Asosisasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun [vi] .  
            Kebijakan restrukturisasi juga dinilai tidak adil bagi bank, seolah-olah pemerintah hendak memindahkan masalah dari debitur ke perbankan, terutama dalam masalah likuiditas. Pemerintah juga dalam hal ini melalui Bank Indonesia, kurang memberikan dukungan bagi perbankan dalam hal ini sebagai lender of the last resort terhadap likuiditas bank.
            Jadi, apakah kebijakan ini tepat bagi pihak bank maupun debitur di tengah pelemahan berbagai sektor vital di masyarakat? Apakah kebijakan ini adalah win-win solution dari permasalahan di sektor ekonomi perbankan?

Cuitan Mahasiswa : Mencari Sudut Pandang
              Saya pribadi, dengan pemahaman seadanya berusaha memahami bahwa permasalahan yang dialami bangsa Indonesia sekarang ini bukanlah perkara yang mudah. Saya yakin, para teknokrat telah berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap permasalahan yang ada sekarang ini, termasuk dalam sisi ekonomi, terlebih khusus sektor perbankan dalam kaitannya dengan debitur.
            Terlepas dari itu, menurut saya pribadi, kebijakan stimulus berupa relaksasi dan restrukturisasi  kredit yang diberikan pemerintah sekarang ini merupakan langkah yang cukup tepat, di mana menyasar pada kelompok/pelaku ekonomi yang paling besar terdampak akibat virus Covid-19 ini, yakni sektor UMKM dan di sisi lain, tidak serta-merta ‘memaksakan’ bank untuk mengakomodir semua debitur tersebut. Dalam hal ini, pihak perbankan diperkenakan melakukan konfirmasi terhadap debitur dan sektor usahanya, apakah telah sesuai dengan kriteria terkena dampak Covid-19 atau tidak. Proses pengambilan keputusan tetap sepenuhnya ada pada perbankan itu sendiri.
          Yang menjadi catatan saat ini ialah semua pihak, baik pemerintah lewat Bank Indonesia maupun usaha-usaha perbankan pada umumnya melaksanakan check & recheck terutama terhadap kebijakan relaksasi pengaturan kualitas aset kredit dan  pengaturan restrukturisasi kredit tadi, apakah telah dilakukan secara hati-hati (prudent) dan bertanggungjawab, untuk mencapai win-win Solution bagi semua pihak. 


                                                                                          *Penulis adalah mahasiswa, pengagum Sarai, dan penyimak berita. (@bramgarung)
                  










[i] detikNews. 2020.Kredit Diberi Kelonggaran Setahun, Jokowi: Dilarang Pakai Debt Collector”. https://news.detik.com/berita/d-4951747/kredit-diberi-kelonggaran-setahun-jokowi-dilarang-pakai-debt-collector (diakses tanggal 18 Mei 2020)
  
[ii] Republik Indonesia. 2020. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”. dalam  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135560/peraturan-ojk-no-11pojk032020-tahun-2020 (diakses tanggal 18 Mei 2020)

[iii] Tobing, Rudyanti Dorotea. 2016. “Keadilan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”. http://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/51/5 (jurnal diakses pada 18 Mei 2020)
[iv] Wiratmini, Ni Putu Eka Wiratmini. 2020. “Pro-Kontra Keringanan Kredit dari Kacamata Pelaku UMKM dan Bankir”.

[v] Marwah, Marwah. 2019. “Relaksasi Kredit Perbankan di Daerah Wisata yang Tertimpa Bencana Alam”.

[vi] ibid.



Categories:


Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Pellentesque volutpat volutpat nibh nec posuere. Donec auctor arcut pretium consequat. Contact me 123@abc.com

0 komentar:

Posting Komentar