Just another free Blogger theme

Jumat, 09 Oktober 2020

 Oleh : Bram Garung

     Gambar: Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suanda pada sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kegiatan yang dipusatkan di Kantor Gubernur NTT di Kota Kupang, Kamis (29/8/2019). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)[i]


Pendahuluan

     Mungkin masih banyak dari kalangan masyarakat kita yang tidak menyadari bahwa salah satu unsur pendukung dalam kegiatan pembangunan sebuah negara adalah kegiatan pengadaan barang/ jasa. Sebagai contoh yang paling sederhana adalah pengadaan kertas. Bagaimana jadinya sebuah kantor pemerintah jika mengalami kehabisan stok kertas. Tentunya kegiatan koordinasi terkait pelayanan publik, penetapan keputusan maupun kebijakan serta aktivitas lainnya yang membutuhkan kertas sebagai media akan terhambat. Begitupula dengan barang dan jasa lain yang urgen bagi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

       Ironisnya, penyelewengan yang paling sering terjadi justru dalam kegiatan pengadaan tersebut. Kontrak yang tidak sesuai ketentuan, proses tender yang tidak benar, mark-up harga dengan besaran yang tidak masuk akal, pejabat pembuat komitmen yang nakal, tidak maksimalnya hasil kerja penyedia, serta berbagai kasus lainnya, merupakan bentuk-bentuk penyelewengan yang pada akhirnya membuat kegiatan pengadaan menjadi sebuah kegiatan pemborosan anggaran. Anggaran yang semestinya bisa lebih banyak dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan lainnya, justru terkuras di dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa yang tidak efektif dan efisien. Itulah realita yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang masih saja berkutat seputar korupsi pengadaan barang/jasa, bahkan angkanya mencapai 80% lebih pada. Sungguh sebuah ironi.

 

Pembahasan

      Menurut Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda [ii], untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus yang masuk di KPK, yang ditangani aparat penegak hukum didominasi oleh kasus korupsi pada pengadaan barang-jasa, dengan kisaran di atas 80 persen, seperti yang dipaparkan dalam sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (29/8/2019).

     Berdasarkan penelusuran sekilas [iii], dapat disimpulkan bahwa modus tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa yang kerap dilakukan di NTT, antara lain:

  •   Penyuapan

            Biasanya, rekanan pemerintah daerah sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa memberikan suap kepada Bupati/ Wali Kota, KPA, PPK, panitia penerima barang/jasa, atau kepada Pokja ULP. Motifnya adalah agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari rekanan. Kemudian pengelolah kegiatan menerima barang/jasa yang diserahkan rekanan dimana kualitas dan/atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak. Modus ini memiliki persentase sebesar 65% dari keseluruhan tindak pidana korupsi pengadaan di NTT.

  •   Pengurangan Kualitas dan/atau Kuantitas Barang dan Jasa

        Kuantitas dan kualitas yang diakali oleh rekanan dalam pengadaan barang dan jasa inilah yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Biasanya rekanan mengurangi ukuran, mengganti spesifikasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pada spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

  Modus operandi pengurangan kuantitas dan kualitas adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani atau memalsukan dokumen Berita Acara serah terima barang dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak. Modus ini memiliki persentase mencapai 21% dari keseluruhan tindak pidana korupsi pengadaan di NTT, atau tertinggi kedua setelah penyuapan.


Rekomendasi

            Terkait persoalan korupsi dan proses pengadaan barang/jasa yang masih marak terjadi, termasuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, rekomendasi yang mungkin dapat saya berikan, antara lain:

  1. Pengenalan   Konsep   Clearing   house, yaitu   forum   untuk   menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif, salah satunya adalah APIP  atau Inspektorat Daerah.Tujuan dari Clearing House adalah Mempercepat pengambilan keputusan secara komprehensif, efektif dan transparan, meningkatkan kapabilitas pejabat pengadaan dalam meyelesaikan permasalahan pengadaan, mengurangi risiko sanggah dan pengaduan serta permasalahan hukum dan yang terpenting adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
  2. Probity Advice Pengadaan Barang/Jasa, yaitu pemberian pendapat atau advice pada tiap tahapan pengadaan yang menerapkan prinsip probity sekaligus mitigasi risiko. Tujuan dari konsep ini ialah mewujudkan pengadaan dengan prinsip value   for   money, serta meningkatkan   akuntabilitas   pengadan barang/jasa.
  3.  Menggencarkan pengadaan barang/jasa elektronik, yang mana dapat memudahkan penyedia barang/jasa dalam mengikuti proses pengadaan, kontrol, dan lainnya sehingga mampu meminimalisir tindak pidana korupsi pada proses pengadaan, karena semuanya telah dilakukan by system.

            Kiranya, dengan menyadari problem pada proses pengadaan barang/jasa yang ada di Nusa Tenggara Timur, serta dengan tawaran solusi yang diberikan, diharapkan untuk ke depannya, proses pengadaan barang/jasa semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, sehingga secara langsung berkontribusi untuk pengembangan dan kemajuan daerah tercinta, Nusa Tenggara Timur. .#NTTBangkit  #NTTSejahtera.

 

Referensi

Lewokeba, Aloysius. 2020. “Korupsi di NTT didominasi pengadaan barang dan jasa”,

 https://kupang.antaranews.com/berita/22194/korupsi-di-ntt-didominasi-pengadaan-barang-dan-jasa, diakses Jumat, 9 Oktober 2020.

ii Ibid 

iii P, Ama. 2019. “KPK sebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi di NTT”, https://www.eposdigi.com/2019/09/02/daerah/kpk-sebut-pengadaan-barang-dan-jasa-mendominasi-kasus-korupsi-di-ntt/, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.

1v LKPP. 2011. Jurnal Pengadaan Volume 1, http://www.lkpp.go.id/#/read/842, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.

v LKPP. 2018. Jurnal Pengadaan Volume 5, http://www.lkpp.go.id/#/read/5528, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.