Oleh : Bram Garung
Pendahuluan
Mungkin
masih banyak dari kalangan masyarakat kita yang tidak menyadari bahwa salah
satu unsur pendukung dalam kegiatan pembangunan sebuah negara adalah kegiatan
pengadaan barang/ jasa. Sebagai contoh yang paling sederhana adalah pengadaan
kertas. Bagaimana jadinya sebuah kantor pemerintah jika mengalami kehabisan stok
kertas. Tentunya kegiatan koordinasi terkait pelayanan publik, penetapan
keputusan maupun kebijakan serta aktivitas lainnya yang membutuhkan kertas
sebagai media akan terhambat. Begitupula dengan barang dan jasa lain yang urgen
bagi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.
Ironisnya, penyelewengan yang paling sering
terjadi justru dalam kegiatan pengadaan tersebut. Kontrak yang tidak sesuai
ketentuan, proses tender yang tidak benar, mark-up harga dengan besaran yang
tidak masuk akal, pejabat pembuat komitmen yang nakal, tidak maksimalnya hasil
kerja penyedia, serta berbagai kasus lainnya, merupakan bentuk-bentuk
penyelewengan yang pada akhirnya membuat kegiatan pengadaan menjadi sebuah
kegiatan pemborosan anggaran. Anggaran yang semestinya bisa lebih banyak
dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan lainnya, justru terkuras di dalam
kegiatan pengadaan barang/ jasa yang tidak efektif dan efisien. Itulah realita
yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara
Timur, yang masih saja berkutat seputar korupsi pengadaan barang/jasa, bahkan
angkanya mencapai 80% lebih pada. Sungguh sebuah ironi.
Pembahasan
Menurut Kepala Satuan Tugas Koordinasi
Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda [ii],
untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus yang masuk di KPK, yang ditangani
aparat penegak hukum didominasi oleh kasus korupsi pada pengadaan barang-jasa,
dengan kisaran di atas 80 persen, seperti yang dipaparkan dalam sosialisasi Pencegahan
Korupsi bagi Dunia Usaha, di Provinsi
Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis
(29/8/2019).
Berdasarkan penelusuran sekilas [iii], dapat disimpulkan bahwa modus tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa yang kerap dilakukan di NTT, antara lain:
- Penyuapan
Biasanya, rekanan pemerintah daerah sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa memberikan suap kepada Bupati/ Wali Kota, KPA, PPK, panitia penerima barang/jasa, atau kepada Pokja ULP. Motifnya adalah agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari rekanan. Kemudian pengelolah kegiatan menerima barang/jasa yang diserahkan rekanan dimana kualitas dan/atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak. Modus ini memiliki persentase sebesar 65% dari keseluruhan tindak pidana korupsi pengadaan di NTT.
- Pengurangan Kualitas dan/atau Kuantitas Barang dan Jasa
Kuantitas dan kualitas yang diakali oleh rekanan dalam pengadaan barang dan jasa inilah yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Biasanya rekanan mengurangi ukuran, mengganti spesifikasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pada spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.
Modus operandi pengurangan kuantitas dan kualitas adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani atau memalsukan dokumen Berita Acara serah terima barang dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak. Modus ini memiliki persentase mencapai 21% dari keseluruhan tindak pidana korupsi pengadaan di NTT, atau tertinggi kedua setelah penyuapan.
Rekomendasi
Terkait
persoalan korupsi dan proses pengadaan barang/jasa yang masih marak terjadi,
termasuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, rekomendasi yang mungkin
dapat saya berikan, antara lain:
- Pengenalan
Konsep Clearing
house, yaitu forum untuk
menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa dengan melibatkan
pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan sehingga dapat
memberikan solusi yang komprehensif, salah satunya adalah APIP atau
Inspektorat Daerah.Tujuan dari Clearing House adalah Mempercepat pengambilan
keputusan secara komprehensif, efektif dan transparan, meningkatkan
kapabilitas pejabat pengadaan dalam meyelesaikan permasalahan pengadaan,
mengurangi risiko sanggah dan pengaduan serta permasalahan hukum dan yang
terpenting adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
- Probity
Advice Pengadaan Barang/Jasa,
yaitu pemberian pendapat atau advice pada tiap tahapan
pengadaan yang menerapkan prinsip probity sekaligus mitigasi risiko.
Tujuan dari konsep ini ialah mewujudkan pengadaan dengan prinsip value
for money, serta meningkatkan
akuntabilitas pengadan barang/jasa.
- Menggencarkan
pengadaan barang/jasa elektronik, yang mana dapat memudahkan penyedia
barang/jasa dalam mengikuti proses pengadaan, kontrol, dan lainnya sehingga
mampu meminimalisir tindak pidana korupsi pada proses pengadaan, karena
semuanya telah dilakukan by system.
Kiranya,
dengan menyadari problem pada proses pengadaan barang/jasa yang ada di Nusa
Tenggara Timur, serta dengan tawaran solusi yang diberikan, diharapkan untuk ke
depannya, proses pengadaan barang/jasa semakin transparan, akuntabel, dan bebas
dari korupsi, sehingga secara langsung berkontribusi untuk pengembangan dan
kemajuan daerah tercinta, Nusa Tenggara Timur. .#NTTBangkit #NTTSejahtera.
i Lewokeba,
Aloysius. 2020. “Korupsi di NTT didominasi pengadaan barang dan
jasa”,
https://kupang.antaranews.com/berita/22194/korupsi-di-ntt-didominasi-pengadaan-barang-dan-jasa,
diakses Jumat, 9 Oktober 2020.
ii Ibid
iii P, Ama. 2019. “KPK sebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi di NTT”, https://www.eposdigi.com/2019/09/02/daerah/kpk-sebut-pengadaan-barang-dan-jasa-mendominasi-kasus-korupsi-di-ntt/, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.
1v LKPP. 2011. Jurnal Pengadaan Volume 1, http://www.lkpp.go.id/#/read/842, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.
v LKPP. 2018. Jurnal Pengadaan Volume 5, http://www.lkpp.go.id/#/read/5528, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.

0 komentar:
Posting Komentar