(Sebuah Analisis tentang Pengelolaan Utang Pemerintah)
” Hati-hati dengan
pengeluaran-pengeluaran kecil.
Kerusakan kecil dapat menyebabkan kapal besar
tenggelam”
--- (Anonim) ---
Bab I Pendahuluan
Selayang Pandang Utang

"HATI-HATI, UTANG KITA SUDAH MELAMPAUI BATAS
AMAN! (a thread)," tulis Fadli Zon, dikutip dari akun Twitter
pribadinya @fadlizon, Senin (16/11). Ia juga memperkirakan
rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di kisaran 36 persen hingga 38
persen akhir tahun. Dengan asumsi inflasi di bawah 5 persen dan PDB di kisaran
Rp16.300 triliun. "Saya
khawatir, krisis kesehatan akibat corona ini akan dijadikan dalih oleh
Pemerintah untuk mengeruk utang sebesar-besarnya untuk menutupi
compang-campingnya keuangan negara, jadi bukan untuk mengatasi krisis yang
sedang dihadapi rakyat itu sendiri. Ini baru satu kekhawatiran," imbuhnya. (CNN
Indonesia, Selasa, 14/04/2020). Cuitan
di atas dapat dikatakan merupakan salah satu dari begitu banyak kritik terhadap
pengelolaan utang pemerintah. Sebut saja seperti Mantan Menteri Koordinator Bidang
Kemaritiman, Dr. Rizal Ramli yang dengan ‘pedas’
mengkritik kebijakan pengelolaan utang pemerintah di berbagai media. Misalnya
dalam cuitannya diawal tahun 2020, “…penguatan
Rupiah hasil ‘doping’ pinjaman. Utang lagi, utang lagi. Cerdasan dikit kek”,
ujarnya dikutip dari akun twitter pribadinya, serta masih banyak tokoh publik
lain dari berbagai latar belakang.
Dari
berbagai pandangan tersebut, saya tertarik untuk mengetahui secara lebih
mendalam mengenai pengelolaan utang pemerintah, terutama di tengah kondisi
pandemi saat ini. Benarkah tudingan yang disampaikan Bapak Fadli Zon atau Bapak
Rizal Ramli tersebut? Apakah benar pengelolaan utang Indonesia kurang ‘cerdas’?.
a. Pengelolaan Utang Pemerintah: Data dan Fakta
Gambar
1: Pembiayaan Utang Pemerintah s. d. 30 September 2020 |
Sumber: Website Kementerian
Keuangan (1)
|
Mengutip dari website Kementerian Keuangan, dalam APBN
Kita edisi Oktober, dijelaskan bahwa realisasi Pembiayaan Utang hingga akhir
September 2020 mencapai Rp810,77 triliun, terdiri dari realisasi Surat Berharga
Negara (Neto) sebesar Rp790,64 triliun dan realisasi Pinjaman (Neto) sebesar
Rp20,13 triliun. Realisasi pinjaman terdiri dari realisasi pinjaman dalam
negeri (Neto) sebesar Rp1,99 triliun dan realisasi pinjaman luar negeri (Neto)
sebesar Rp18,13 triliun. Realisasi pinjaman luar negeri (Neto) terdiri dari
penarikan pinjaman luar negeri sebesar Rp81,40 triliun dan pembayaran cicilan
pokok pinjaman luar negeri sebesar Rp63,27 triliun. Peningkatan realisasi pembiayan
utang utamanya disebabkan oleh peningkatan kebutuhan belanja prioritas untuk
penanganan masalah kesehatan, jaring pengaman sosial dan pemulihan ekonomi
nasional akibat pandemi Covid-19.
Gambar 2:
Komposisi Utang Pemerintah Pusat
 |
Sumber: Website Kementerian
Keuangan (2)
|
Di lain sisi, posisi utang Pemerintah
per akhir September 2020 berada di angka Rp5.756,87 triliun dengan rasio utang
pemerintah terhadap PDB sebesar 36,41 persen. Secara nominal, posisi utang
Pemerintah Pusat mengalami peningkatan dibandingkan dengan periode yang sama
tahun lalu, hal ini disebabkan oleh pelemahan ekonomi akibat Covid-19 serta
peningkatan kebutuhan pembiayaan untuk menangani masalah kesehatan dan
pemulihan ekonomi nasional. Pengelolaan utang Pemerintah dilakukan dengan penuh
kehati-hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum pembiayaan utang, salah
satunya dengan mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber dalam negeri
dan sumber luar negeri sebagai pelengp.
Selain
itu, Pemerintah juga berkomitmen untuk mengoptimalkan peran serta masyarakat
untuk pemenuhan kebutuhan pembiayaan dan melakukan pendalaman pasar SBN
domestik yang terlihat dari penerbitan SBN Ritel secara berkala yang ternyata
mendapatkan sambutan sangat baik dari masyarakat. Yang terbaru, hasil
penerbitan Sukuk Ritel seri SR013 pada September lalu berhasil memperoleh
sebesar Rp25,67 triliun dan menjaring 44.803 total investor,yang merupakan
rekor penjualan terbesar dan terbanyak sepanjang penjualan SBN Ritel sejak
tahun 2018.
b. Analisis Kritis terhadap Pengelolaan Utang
Pemerintah
Mengangkat
judul, “Quo Vadis Arah Pengelolaan
Utang Pemerintah”, yang tidak lain secara eksplisit saya berusaha dan ingin
mempertanyakan Quo Vadis (Ke mana)
arah pengelolaan utang pemerintah saat ini, terlebih di tengah kondisi pandemi
Covid-19 yang melanda. Sebelumnya telah terlihat sedikit gambaran wajah
pengelolaan utang pemerintah ke depannya yakni pengelolaan utang pemerintah
dilakukan dalam kerangka kehati-hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum pembiayaan
utang, salah satunya dengan mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari sumber
dalam negeri dan sumber luar negeri sebagai pelengkap. Namun, yang kemudian
menjadi hal yang patut dikritisi mengenai pengelolaan utang pemerintah saat
ini, antara lain:
1) Rasio
utang pemerintah terhadap PDB yang terus mengalami kenaikan di tengah Pandemi
Covid yang belum menunjukkan tanda-tanda akan berakhir.
Per akhir September 2020, posisi
utang Pemerintah berada di angka Rp5.756,87 triliun dengan rasio utang pemerintah
terhadap PDB sebesar 36,41 persen. Dalam RAPBN 2021, seperti yang terlampir
dalam dokumen APBN Kita edisi September 2020, belanja negara diproyeksikan
mencapai Rp2.747,5 triliun atau 15,56 persen terhadap PDB yang terdiri dari
Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp1.951,3 miliar dan Transfer ke Daerah dan
Dana Desa sebesar Rp796,3 miliar. Belanja tersebut sejatinya diarahkan untuk
mendukung pemulihan ekonomi dan prioritas pembangunan di bidang kesehatan,
pendidikan, infrastruktur, ketahanan pangan, pariwisata, dan perlindungan
sosial yang tercakup dalam komponen belanja pemerintah pusat dan transfer ke
daerah dan dana desa.
Menurut pandangan saya, pemerintah
sudah seharusnya memasang ‘lampu kuning’
dalam pengelolaan keuangan negara di tengah pandemi yang belum juga berakhir
ini. Kebijakan belanja negara terutama yang melibatkan pembiayaan melalui utang
harusnya dapat diminimalisasi untuk mengantisipasi adanya kemungkinan second wave dari penyebaran Covid-19 yang
tentunya akan berdampak pada belanja negara, dan opsi utang menjadi suatu
keniscayaan. Sebaliknya, anggaran belanja negara dalam RAPBN tahun 2021 justru
mengalami kenaikan dari APBN Perubahan tahun 2020, yakni dari sekitar
Rp2.739,16 triliun menjadi Rp2.747,5
triliun.
Padahal, rasio utang terhadap PDB
Indonesia sebesar 36,41 persen yang dianggap oleh kebanyakan orang masih ‘aman’, jika dibandingkan dengan sesama negara Middle Low Income (peers) sebenarnya telah masuk ke dalam kategori cukup tinggi. Rasio
utang pemerintah terhadap PDB Indonesia dibandingkan dengan negara India
misalnya yang jumlah nominal utang keseluruhannya bahkan lebih banyak dari
pemerintah Indonesia memiliki rasio utang terhadap PDB hanya sebesar 20 persen.
Sama halnya dengan Brazil sebagai negara dengan utang luar negeri terbanyak
setelah China memiliki rasio utang terhadap PDB hanya 32 persen (3).
Dengan kondisi pandemi yang masih belum berakhir dan juga belanja pemerintah di
tahun anggaran 2021 yang cukup gencar menggenjot infrastruktur dan belanja
lain, pertanyaannya adalah berapa lagi utang negara yang akan ditambah?
2) Realisasi Anggaran Pembiayaan yang Relatif Menurun
Tabel
1: Realisasi Sementara APBN 2020 Kuartal III (triliun
Rupiah)
| APBN (Perpres 72/2020) | Realisasi s.d. |
31
Juli | 31
Agustus | 30
September |
Pembiayaan Anggaran | 1.039.217,39 | 502.967,56 | 667.814,44 | 784.672,15 |
% thp APBN (Perpres 72/2020) | … | 48,40% | 64,26% | 75,51% |
|
Sumber:
Diolah dari Website Kementerian Keuangan (4)
Dari sisi penyerapan anggaran
pembiayaan, berdasarkan data kuartal III yang saya peroleh, dapat dilihat bahwa
penyerapan/realisasi dari pembiayaan anggaran relatif menurun. Dari yang
sebelumnya penyerapannya mencapai 15,86 persen antar akhir Juli s. d. akhir
Agustus, turun menjadi 11,25 persen atau mengalami penurunan penyerapan
pembiayaan anggaran sebesar (4,61 persen).
Di sisi lain, sampai dengan 30 September
2020 defisit APBN sendiri mencapai Rp682,12 triliun atau 4,16 persen PDB,
dimana keseimbangan primer sebesar negatif Rp447,30 triliun. Realisasi
pembiayaan anggaran sendiri mencapai Rp784,67 triliun, sehingga terdapat
kelebihan pembiayaan anggaran sebesar Rp102,56 triliun.
3) Kurangnya
sosialisasi dan pemberian wawasan mengenai keuangan negara dari pemerintah
kepada masyarakat terutama mengenai cara memandang utang.
Hal yang perlu dikritisi lainnya
dalam pengelolaan utang pemerintah ialah kurangnya sosialisasi dan pemberian
wawasan mengenai keuangan negara kepada masyarakat terutama mengenai cara
memandang utang. Pandangan tokoh-tokoh publik yang cenderung hanya menggembar-gemborkan
keburukan dari kebijakan pengadaan utang sadar atau tidak telah mempengaruhi
cara pandang masyarakat mengenai utang. Pada dasarnya, hal yang perlu diketahui
masyarakat ialah bagaimana cara memandang utang pemerintah yang bukan sekadar
melihat pada seberapa besar nominal utang, tetapi juga seberapa besar peningkatan
kemampuan membayar utang dari pemerintah dan bagaimana utang digunakan untuk
kegiatan-kegiatan produktif. Hal ini yang dirasa sangat kurang dalam upaya
pengelolaan utang pemerintah.
Pandangan ini didukung dalam survei yang
dilakukan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2017 (5) dimana
dijelaskan bahwa persentase masyarakat Indonesia dalam mengakses informasi
publik seperti administrasi, peraturan/undang-undang, pelayanan dan pengaduan,
dan informasi publik lainnya masih rendah yaitu tidak lebih dari 15%,
berbanding terbalik dengan jumlah pengguna internet di Indonesia yang mencapai
143 juta atau lebih dari 50 persen masyarakat Indonesia.
Kesimpulan
Dari
pemaparan di atas, saya menyimpulkan beberapa hal, sebagai berikut:
- Pengelolaan utang Pemerintah pada dasarnya harus
dilakukan dengan penuh kehati-hatian dan berdasarkan pada kebijakan umum
pembiayaan utang, yakni dapat mengoptimalkan potensi pendanaan utang dari
sumber dalam negeri dan sumber luar negeri sebagai pelengkap.
- Ada beberapa hal yang masih perlu menjadi catatan
dalam pengelolaan utang pemerintah, yakni menjaga rasio utang pemerintah
terhadap PDB, penyerapan realisasi pembiayaan anggaran yang perlu diperhatikan,
serta perlunya peningkatan wawasan dan pelaksanaan sosialisasi mengenai
keuangan negara dari pemerintah kepada masyarakat terutama mengenai cara
memandang utang pemerintah.
Fokus utama pemerintah sekarang ialah
bagaimana menerapkan prinsip Value
for Money dalam pengelolaan utang dalam bingkai efisiensi dan
efektifitas, profesionalisme dan prudent
guna mencapai pengelolaan utang yang optimal, demi kemajuan peradaban saat ini,
maupun generasi yang akan datang. Hendaknya para policy maker, maupun kita semua, sebagai anak tercinta Ibu Pertiwi
memegang teguh adagium ini:
” Hati-hati dengan pengeluaran-pengeluaran kecil.
Kerusakan kecil dapat menyebabkan kapal besar tenggelam”.
-Anonim-.
(Tulisan dibuat pada Kamis, 19 November 2020)
Referensi:
[1]
Kemenkeu. 2020. APBN
kita Oktober 2020, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita/ diakses
Kamis, 19 November 2020.[2] Kemenkeu. 2020. APBN
kita Oktober 2020, https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita/ diakses
Kamis, 19 November 2020. [3] CNBC
Indonesia. 2020. Tumpukan Utang Luar Negeri Indonesia, dalam
https://youtu.be/VI4RRSAm57E diakses Kamis, 19 November 2020. [4] Kemenkeu. 2020. APBN
KiTA Edisi Agustus, September, Oktober,
https://www.kemenkeu.go.id/publikasi/apbn-kita/ diakses Kamis, 19 November
2020.[5] Harianto, Eri dan Desak Juniari.
Komunikasi Publik di Era Industri 4.0:
Memetik Pelajaran dari Strategi, https://books.google.co.id/books?hl=id&lr=&id=ntClDwAAQBAJ&oi=fnd&pg=PT38&dq=kritik+Utang+Pemerintah&ots=3-nWGCmLnD&sig=Px--jKk99EucliesEFKTHz4jQ2k&redir_esc=y#v=onepage&q=kritik%20Utang%20Pemerintah&f=true, dalam diakses Kamis, 19 November 2020.
0 komentar:
Posting Komentar