Just another free Blogger theme

Jumat, 09 Oktober 2020

 Oleh : Bram Garung

     Gambar: Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Rahmat Suanda pada sosialisasi pencegahan korupsi bagi dunia usaha di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam kegiatan yang dipusatkan di Kantor Gubernur NTT di Kota Kupang, Kamis (29/8/2019). (ANTARA/Aloysius Lewokeda)[i]


Pendahuluan

     Mungkin masih banyak dari kalangan masyarakat kita yang tidak menyadari bahwa salah satu unsur pendukung dalam kegiatan pembangunan sebuah negara adalah kegiatan pengadaan barang/ jasa. Sebagai contoh yang paling sederhana adalah pengadaan kertas. Bagaimana jadinya sebuah kantor pemerintah jika mengalami kehabisan stok kertas. Tentunya kegiatan koordinasi terkait pelayanan publik, penetapan keputusan maupun kebijakan serta aktivitas lainnya yang membutuhkan kertas sebagai media akan terhambat. Begitupula dengan barang dan jasa lain yang urgen bagi pelaksanaan pelayanan kepada masyarakat.

       Ironisnya, penyelewengan yang paling sering terjadi justru dalam kegiatan pengadaan tersebut. Kontrak yang tidak sesuai ketentuan, proses tender yang tidak benar, mark-up harga dengan besaran yang tidak masuk akal, pejabat pembuat komitmen yang nakal, tidak maksimalnya hasil kerja penyedia, serta berbagai kasus lainnya, merupakan bentuk-bentuk penyelewengan yang pada akhirnya membuat kegiatan pengadaan menjadi sebuah kegiatan pemborosan anggaran. Anggaran yang semestinya bisa lebih banyak dimanfaatkan untuk membiayai pembangunan lainnya, justru terkuras di dalam kegiatan pengadaan barang/ jasa yang tidak efektif dan efisien. Itulah realita yang sedang marak terjadi akhir-akhir ini, termasuk di Provinsi Nusa Tenggara Timur, yang masih saja berkutat seputar korupsi pengadaan barang/jasa, bahkan angkanya mencapai 80% lebih pada. Sungguh sebuah ironi.

 

Pembahasan

      Menurut Kepala Satuan Tugas Koordinasi Supervisi Pencegahan KPK, Asep Rahmat Suanda [ii], untuk Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), kasus yang masuk di KPK, yang ditangani aparat penegak hukum didominasi oleh kasus korupsi pada pengadaan barang-jasa, dengan kisaran di atas 80 persen, seperti yang dipaparkan dalam sosialisasi Pencegahan Korupsi bagi Dunia Usaha, di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), tepatnya di Kantor Gubernur NTT, Kota Kupang, Kamis (29/8/2019).

     Berdasarkan penelusuran sekilas [iii], dapat disimpulkan bahwa modus tindak pidana korupsi pengadaan barang/jasa yang kerap dilakukan di NTT, antara lain:

  •   Penyuapan

            Biasanya, rekanan pemerintah daerah sebagai vendor dalam pengadaan barang dan jasa memberikan suap kepada Bupati/ Wali Kota, KPA, PPK, panitia penerima barang/jasa, atau kepada Pokja ULP. Motifnya adalah agar pengelola pengadaan memenangkan penawaran dari rekanan. Kemudian pengelolah kegiatan menerima barang/jasa yang diserahkan rekanan dimana kualitas dan/atau kuantitasnya lebih rendah dibandingkan yang diperjanjikan dalam kontrak. Modus ini memiliki persentase sebesar 65% dari keseluruhan tindak pidana korupsi pengadaan di NTT.

  •   Pengurangan Kualitas dan/atau Kuantitas Barang dan Jasa

        Kuantitas dan kualitas yang diakali oleh rekanan dalam pengadaan barang dan jasa inilah yang jelas-jelas merugikan negara dan masyarakat. Biasanya rekanan mengurangi ukuran, mengganti spesifikasi untuk mendapatkan keuntungan yang lebih besar dari pada spesifikasi yang ditetapkan dalam kontrak.

  Modus operandi pengurangan kuantitas dan kualitas adalah Panitia/Pejabat Penerima Hasil Pekerjaan (PPHP) menandatangani atau memalsukan dokumen Berita Acara serah terima barang dimana penyerahan barang diikuti berita acara yang menyatakan bahwa penyerahan barang telah dilakukan sesuai dengan kontrak. Modus ini memiliki persentase mencapai 21% dari keseluruhan tindak pidana korupsi pengadaan di NTT, atau tertinggi kedua setelah penyuapan.


Rekomendasi

            Terkait persoalan korupsi dan proses pengadaan barang/jasa yang masih marak terjadi, termasuk di wilayah Provinsi Nusa Tenggara Timur, rekomendasi yang mungkin dapat saya berikan, antara lain:

  1. Pengenalan   Konsep   Clearing   house, yaitu   forum   untuk   menyelesaikan permasalahan pengadaan barang/jasa dengan melibatkan pemangku kepentingan dan pihak lain yang dibutuhkan sehingga dapat memberikan solusi yang komprehensif, salah satunya adalah APIP  atau Inspektorat Daerah.Tujuan dari Clearing House adalah Mempercepat pengambilan keputusan secara komprehensif, efektif dan transparan, meningkatkan kapabilitas pejabat pengadaan dalam meyelesaikan permasalahan pengadaan, mengurangi risiko sanggah dan pengaduan serta permasalahan hukum dan yang terpenting adalah menjaga kepercayaan publik terhadap proses pengadaan.
  2. Probity Advice Pengadaan Barang/Jasa, yaitu pemberian pendapat atau advice pada tiap tahapan pengadaan yang menerapkan prinsip probity sekaligus mitigasi risiko. Tujuan dari konsep ini ialah mewujudkan pengadaan dengan prinsip value   for   money, serta meningkatkan   akuntabilitas   pengadan barang/jasa.
  3.  Menggencarkan pengadaan barang/jasa elektronik, yang mana dapat memudahkan penyedia barang/jasa dalam mengikuti proses pengadaan, kontrol, dan lainnya sehingga mampu meminimalisir tindak pidana korupsi pada proses pengadaan, karena semuanya telah dilakukan by system.

            Kiranya, dengan menyadari problem pada proses pengadaan barang/jasa yang ada di Nusa Tenggara Timur, serta dengan tawaran solusi yang diberikan, diharapkan untuk ke depannya, proses pengadaan barang/jasa semakin transparan, akuntabel, dan bebas dari korupsi, sehingga secara langsung berkontribusi untuk pengembangan dan kemajuan daerah tercinta, Nusa Tenggara Timur. .#NTTBangkit  #NTTSejahtera.

 

Referensi

Lewokeba, Aloysius. 2020. “Korupsi di NTT didominasi pengadaan barang dan jasa”,

 https://kupang.antaranews.com/berita/22194/korupsi-di-ntt-didominasi-pengadaan-barang-dan-jasa, diakses Jumat, 9 Oktober 2020.

ii Ibid 

iii P, Ama. 2019. “KPK sebut pengadaan barang dan jasa mendominasi kasus korupsi di NTT”, https://www.eposdigi.com/2019/09/02/daerah/kpk-sebut-pengadaan-barang-dan-jasa-mendominasi-kasus-korupsi-di-ntt/, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.

1v LKPP. 2011. Jurnal Pengadaan Volume 1, http://www.lkpp.go.id/#/read/842, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.

v LKPP. 2018. Jurnal Pengadaan Volume 5, http://www.lkpp.go.id/#/read/5528, diakses Sabtu, 10 Oktober 2020.

 

 


Kamis, 09 Juli 2020


Proyek LRT Pelembang 2018

    Oleh: Abram N. D. Garung

Prolog
       Tak dapat kita pungkiri bahwa kebijakan umum investasi pemerintah dalam beberapa tahun belakangan bertendensi pada upaya revitalisasi dan pengadaan infrastruktur yang mana berekspektasi pada peningkatan manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sesuai amanat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PP No 63 Tahun 2019 tentang Investasi Pemerintah.[i]
            Pembangunan infrastruktur menjadi salah satu fokus utama sebagai fondasi pembangunan yang terus ditingkatkan, utamanya terkait dengan menyambungkan ke sentra-sentra ekonomi produktif, sehingga masalah distribusi tidak lagi menjadi kendala pertumbuhan ekonomi regional. Infrastruktur baik itu infrastruktur "keras" (yang merujuk kepada jaringan fisik seperti jalan dan bandara) maupun infrastruktur "non-fisik" atau "lunak" (seperti pasokan listrik, kesejahteraan sosial dan kesehatan) menjadi ‘produk unggulan’ dan prioritas utama pemerintah dewasa ini.
             Namun, pertanyaan yang mencuat kemudian ialah apakah infrastruktur tersebut telah tepat sasaran dan tepat guna?. Ataukah kondisi investasi kita, terutama dalam bidang infrastruktur sekarang ini seperti dianalogikan komika muda, Abdur Arsyad, mengenai kapal tua, Indonesia, “arahya ada, hanya nahkoda kita yang tidak bisa membaca. Mungkin dia bisa membaca, tetapi tertutup hasrat membabi buta”?


Impresi Langkah Investasi Pemerintah: Menilik Akar Masalah
  Darmin Nasution, mantan Menteri Perekonomian, dalam Infrastructure Outlook Indonesia 2016[ii] mengemukankan,  ada lima (5) permasalahan utama dalam pembangunan infrastruktur Indonesia, meliputi:
1. kurangnya koordinasi terkait pendistribusian kewenangan dan pengambilan keputusan,
2. ketidaksesuaian perencanaan pendanaan dengan kebutuhan implementasi,
3. sulitnya proses pengaduan dan pembebasan lahan,
4. kurang memadainya kapasitas kementerian/lembaga dan/atau penanggungjawab proyek dalam penyediaan infrastruktur terutama yang dilaksanakan dengan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU),
5. lambatnya proses penyusunan peraturan serta keberadaan peraturan yang tumpang tindih sehingga menghambat investasi.

Dari masalah-masalah di atas, sudah sewajarnya pemerintah mewaspadai lampu “kuning” yang ada di depan mata. Di saat pembangunan infrastruktur Indonesia yang masih tertinggal jauh, yang mana menurut lembaga World Economic Forum (WEF), menempati urutan ke-62 dari 140 negara[iii], namun justru dihimpit dalam kerangkeng masalah-masalah di atas.
Ketika keadaan infrastruktur di dalam negeri masih stagnan seperti ini, hal ini berarti bahwa perekonomian negara kita berjalan dengan cara yang sangat tidak efisien. Biaya logistik yang sangat tinggi, berujung pada perusahaan dan bisnis yang kekurangan daya saing (karena biaya bisnis yang tinggi). Belum lagi adengan munculnya ketidakadilan sosial, misalnya, sulit bagi sebagian penduduk untuk berkunjung ke fasilitas kesehatan, atau susahnya anak-anak pergi ke sekolah karena perjalanannya terlalu susah atau mahal. Sudahkah Pemerintah berbenah?. Sudahkah kita berbenah?.

LRT Palembang: Bukti Kebobrokan atau Keseriusan?
               Pro dan konta dalam pembangunan dan evaluasi investasi LRT Palembang sebagai salah satu proyek infrastruktur baru-baru ini mencuat. Tidak sedikit yang mendukung ataupun sebaliknya mengkritik keras mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan, hingga pemanfaatan proyek infrastruktur ini.
  Kepala PT KAI Divisi Regional III Palembang, Mochamad Purnomosidi dalam keterangan rilis kepada Kompas.com, Jumat (26/7/2019)[iv], mengungkapkan Kereta Light Rail Transit (LRT) Palembang, Sumatera Selatan, tercatat telah mengangkut sebanyak 2.214.737 penumpang sejak beroperasi selama satu tahun terakhir. LRT ini  juga dimanfaatkan sebagai sarana edukasi dengan adanya kunjungan ke stasiun. Selain itu, LRT ini juga menjadi obyek penelitian dari berbagai sivitas akademika untuk belajar dalam hal teknologi dan pelayaan. Dari sisi kesehatan, LRT Palembang juga memberikan fasilitas pos kesehatan gratis yang ada di stasiun, dilanjutkan sosialiasi melalui pemeriksaan dan pengobatan gratis kepada masyarakat di car free day setiap minggu.
           LRT Palembang pun kini telah menjadi jantung transportasi Kota Palembang yang terintegrasi dengan bus Damri dan Transmusi, yang terlihat dari penambahan jadwal operasi LRT sebanyak 58 perjalanan per hari yang dimulai dari pukul 04.48 WIB sampai 20.32 WIB dengan  okupansi rata-rata weekday 5.000 penumpang dan weekend 10.000 penumpang.  Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) LRT Palembang, Sumsel, Kementerian Perhubungan, Suranto menambahkan[v] bahwa manfaat yang bisa dirasakan adalah tidak akan terkena macet menuju tempat tujuan, yang mana implikasi ekonominya yakni dapat  menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) lebih sedikit. Tidak hanya itu, pembangungan LRT Palembang juga bisa menurunkan angka kecelakaan di jalan raya
             Namun, di sisi lain, tidak sedikit yang mengkritisi proyek infrastruktur ini sebagai proyek ‘bobrok’. Anggota Banggar DPR RI, Bambang Haryo menyebut bahwa pembangunan Light Rail Transit (LRT) Palembang sebagai proyek pemborosan uang Negara, sebab dibangun murni menggunakan APBN, dengan biaya Rp 10, 9 triliun[vi]. Belum lagi selama proses pembangunan proyek tersebut, setidaknya telah menelan puluhan pohon untuk ditebang, karena keberadaan pohon tepat mengenai tiang dari penunjang rel kereta tersebut. Selain pohon, beberapa koleksi taman milik Pemkot Palembang juga terpaksa dikorbankan demi terwujudnya pembangunan Monorel yang menghubungkan dari Bandara SMB II hingga ke kawasan Jakabaring Sport City (JSC). Lampu jalan juga tak luput terkena imbas pembangunan tersebut. Sehingga beberapa tiang terpaksa dicabut[vii].
          Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru juga menyebut banjir di Palembang sebagai akibat pembangunan LRT yang menurutnya disebabkan beberapa faktor, yakni tiang penyangga jalur LRT didirikan tepat berada di box culvert drainase yang semestinya mengalirkan air hujan seperti yang terjadi di Jalan Letjen Harun Sohar Palembang. Banjir juga disinyalir akibat semrawutnya pipa jaringan bawah tanah, seperti listrik, PDAM, gas, telekomunikasi dan lainnya. Hal ini disebabkan tidak terkoordinasi antar instansi yang berwenang saat membangun[viii]. Dan yang paling vokal ialah kritik dari Juru Bicara BPN Prabowo-Sandi, saat kontestasi pemilu presiden kali lalu,  Suhendra Ratu Prawiranegara yang mengkritik keras pembangunan LRT Palembang yang menurutnya dinilai merugikan negara lantaran tingginya biaya operasional, sementara pendapatannya minim. Ia mengungkap bahwa  biaya operasional LRT Palembang mencapai Rp10 miliar per bulannya. Tidak sebanding dengan pendapatannya yang hanya Rp 1,1 miliar per bulan. Artinya ada minus lebih kurang Rp8,9 miliar yang harus disubsidi negara. Ini adalah bukti kesalahan perencanaan pemerintahan Jokowi dalam membangun infrastruktur. Fakta tersebut, semakin menguatkan kesan bahwa pembangunan infrastruktur hanya demi pencitraan[ix].

    Jadi, di tengah pro-kontra proyek infrastruktur di atas, yang kemudian terbersit dalam pikiran saya ialah, apa sesungguhnya tujuan utama pembangunan Mega-Infrastuktur di hampir di semua wilayah Indonesia belakangan ini? Apakah kebijakan ini dinilai tepat untuk mengatasi permasalahan kompleks yang menimpa negeri tercinta, Indonesia?

Rasional Diuji: Menilik Sudut Pandang Penulis
    Saya pribadi, dengan pemahaman seadanya berusaha memahami bahwa permasalahan yang dialami bangsa Indonesia sekarang ini bukanlah perkara yang mudah. Saya yakin, para teknokrat telah berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap permasalahan yang ada sekarang ini, termasuk dalam penerapan kebijakan untuk membangun secara masif proyek infrastruktur, baik itu dalam bentuk fisik maupun no-fisik.
      Terlepas dari itu, menurut saya pribadi, langkah pemerintah dengan menitikberatkan pada pembangunan infrastruktur merupakan suatu langkah yang tepat. Peningkatan dalam sisi infrastruktur, seperti pembangunan Light Rail Transit (LRT) di Palembang, dan proyek infrastrutur lainnya setidaknya  dapat merangsang pengembangan ekonomi makro yakni dapat menimbulkan ekspansi ekonomi melalui multiplier effect. Ekspansi ekonomi inilah yang menimbulkan kebutuhan untuk memperluas infrastruktur yang ada, di mana tujuannya ialah untuk menopang penyerapan aliran barang dan orang yang beredar atau bersirkulasi di seluruh siklus perekonomian. Bisa dibayangkan jika infrastruktur yang ada tidak dapat menyerap peningkatan kegiatan ekonomi (dan tidak cukup banyak infrastruktur baru yang dikembangkan), maka akan terjadi masalah, sama halnya seperti arteri yang tersumbat dalam tubuh manusia, yang menyebabkan kondisi kritis yang mengancam kehidupan karena darah yang tidak bisa mengalir. Pembangunan infrastruktur yang dijalankan saat ini juga merupakan langkah pemerintah untuk mempengaruhi daya tarik iklim investasi di Indonesia, yang mana masalah minimnya infrastruktur selama ini telah menjadi ‘warning’ tersendiri bagi Investor asing, untuk berinvestasi di Indonesia.
       Yang menjadi catatan saat ini ialah bagaimana pemerintah terus meningkatkan kualitas proyek infrastruktur ke depannya, mulai dari sisi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban dengan menekankan pada efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran sehingga memberikan manfaat bagi masyarakat, baik itu manfaat ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya sesuai amanat yang tertuang dalam Pasal 1 ayat 1 PP No 63/2019 tentang Investasi Pemerintah. Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas iklim investasi guna menarik investor ke Indonesia melalui kemudahan investasi, kepastian hukum dan jaminan keamanan, yang tercermin dalam perbaikan berbagai regulasi dan pemberian insentif, sehingga  niscaya dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif,   sekaligus menciptakan keterbukaan investasi.
. Hendaknya semua pihak, baik itu para policy maker maupun masyarakat  tetap menyadari bahwa segala bentuk kebijakan yang dilakukan adalah dari, oleh dan untuk rakyat sendiri.

Salam Perubahan!!!

Disclaimer: 
     Tulisan dibuat sebelum terjadinya wabah Covid-19, sehingga kebijakan infrastruktur masih menjadi prioritas pembangunan nasional. Sekarang telah dikurangi guna mendukung pemulihan ekonomi nasional.
.
   Referensi



[i] Republik Indonesia. 2019. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2019 Tentang Investasi Pemerintah
[ii]  PropertyBank.com. 2016. “5 Masalah Utama Pembangunan Infrastruktur Di Indonesia”.
diakses Sabtu, 23 Mei 2020.
[iii] Indonesia Investment. 2017. “Infrastruktur di Indonesia”.  https://www.indonesia-investments.com/id/bisnis/risiko/infrastruktur/item381, diakses Sabtu, 23 Mei 2020.
[iv]  Putra, Aji YK. 2019. Satu Tahun LRT Palembang, dari "Pelengkap" Asian Games hingga Kini Jadi Jantung Transportasi , https://regional.kompas.com/read/2019/07/26/15145291/satu-tahun-lrt-palembang-dari-pelengkap-asian-games-hingga-kini-jadi-jantung, diakses Minggu, 24 Mei 2020.
[v] Kusuma, Hendra. 2018. “Ini Manfaat Pembangunan LRT Palembang yang Disebut Boros”. https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4099926/ini-manfaat-pembangunan-lrt-palembang-yang-disebut-boros, diakses Minggu, 24 Mei 2020.
[vi] Hendra Kusuma. 2018. “Benarkah Bangun LRT Palembang sebagai Pemborosan Negara?”.https://finance.detik.com/infrastruktur/d-4099817/benarkah-bangun-lrt-palembang-sebagai-pemborosan-negara diakses Minggu, 24 Mei 2020.
[vii] Sripoku.com. 2015. “Dampak Pembangunan LRT, Palembang Kehilangan Banyak Pohon”. https://palembang.tribunnews.com/2015/12/17/dampak-pembangunan-lrt-palembang-kehilangan-banyak-pohon, diakses Minggu 24 Mei 2020.
[viii] Irwanto. 2018. “Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru menyebut banjir di Palembang akibat pembangunan light rail transit (LRT)”. https://www.merdeka.com/peristiwa/gubernur-sumsel-sebut-banjir-di-palembang-akibat-pembangunan-lrt.html, diakses Minggu, 24 Mei 2020.
[ix] Yunus, Yusran, 2019. “Kerugian Operasional LRT Palembang Rp8,5 Miliar/Bulan jadi Sorotan”. https://ekonomi.bisnis.com/read/20190211/9/887520/kerugian-operasional-lrt-palembang-rp85-miliarbulan-jadi-sorotan, diakses Minggu, 24/05/2020.


Selasa, 19 Mei 2020



Gambar: Ilustrasi Bank

                                 Oleh: Bram Garung*

Prolog
                Potret ruang publik kita saat ini kerap diwarnai atau bahkan didominasi oleh pemberitaan seputar Pandemi Corona Virus Disease-19, atau yang dikenal dengan Covid-19. Sudah lebih dari 2 bulan kita hidup di bawah bayang-bayang wabah ini, sejak diumumkan secara resmi terkonfirmasi di Indonesia pada 2 Maret 2020 oleh pemerintah. Merebaknya virus Covid-19 tak dapat dipungkiri  menyebabkan kelumpuhan di berbagai sektor kehidupan dalam negeri, baik sektor kesehatan, juga sektor vital lainnya seperti  ekonomi, sosial, pendidikan, kebudayaan, dan lain sebagainya.     
            Dalam ulasan ini, lebih khusus membahas sektor ekonomi, terutama dalam kaitan antara usaha perbankan dengan debitur Usaha Mikro, Kecil, dan Mengah (UMKM)  di tengah wabah Covid-19. Pemerintah dalam hal ini telah mengambil langkah untuk memberikan stimulus perekonomian dengan memberikan relaksasi dan restrukturisasi kredit bagi debitur, terutama yang memiliki kredit usaha di bawah Rp 10 miliar.
    "Kepada para pelaku UMKM, OJK, Otoritas Jasa Keuangan akan berikan relaksasi kredit UMKM untuk nilai kredit di bawah Rp 10 miliar untuk tujuan usaha", kata Jokowi dalam konferensi pers yang disiarkan live lewat channel YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (24/3/2020) [i].
   Pertanyaan yang mencuat kemudian adalah, apakah kebijakan ini dinilai adil terutama bagi usaha perbankan? Apa yang menjadi dasar pertimbangan pemerintah dalam mengeluarkan kebijakan relaksasi tersebut?

Berkaca Pada Realita: Menggali ke Akar    
         Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai intansi yang berwenang melakukan pengawasan terhadap Lembaga Keuangan Bank, telah mengeluarkan Peraturan OJK RI Nomor 11 /Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019 [ii], yang menjelaskan bahwa kebijakan stimulus yang dimaksud ialah  berupa penetapan kualitas aset dan kebijakan restrukturisasi kredit atau pembiayaan oleh bank terkait. Hal ini dilakukan sebagai respon terhadap situasi-kondisi sektor-sektor eknomi terdampak, tak terkecuali UMKM. Adapun esensi dari pertimbangan pemberian stimulus ini, yakni :
a Perkembangan penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19) secara global telah berdampak secara langsung ataupun tidak langsung terhadap kinerja dan kapasitas debitur dalam memenuhi kewajiban pembayaran kredit atau pembiayaan;
b. Dampak terhadap kinerja dan kapasitas debitur akan meningkatkan risiko kredit yang berpotensi mengganggu kinerja perbankan dan stabilitas sistem keuangan sehingga dapat memengaruhi pertumbuhan ekonomi;
c. Perlu diambil kebijakan stimulus perekonomian sebagai countercyclical dampak penyebaran coronavirus disease 2019 (COVID-19).

 Berkaca pada pertimbangan-pertimbangan di atas, yang tidak lain adalah suatu realita yang dihadapi masyarakat menengah ke bawah, salahkah pemerintah menerapkan stimulus  tersebut? Salahkah pemerintah untuk menjaga ‘nafas’ dari UMKM itu sendiri?


Relaksasi Perbankan: Dilema Pro dan Kontra
            Perlu disadari, bahwa bank  berfungsi  sebagai financial  intermediary dengan  usaha utama  menghimpun  dan  menyalurkan dana masyarakat serta memberikan jasa-jasa lainnya, yang lazim dilakukan bank dalam  lalu  lintas  pembayaran.  Kedua fungsi itu tidak bisa dipisahkan [iii].  Jadi, berbagai bentu kebijakan, termasuk kebijakan relaksasi dan restrukturisasi kredit yang diambil pemerintah akan berdampak langsung pada bank itu sendiri.
 Menurut Ketua Umum Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) Djoko Suyanto dan ditegaskan kembali oleh dosen Perbanas Institute, Piter Abdullah, kebijakan restrukturisasi justru memberikan sejumlah keuntungan bagi bank [iv],antara lain:
a.   Penilaian kualitas kredit yang terhitung lancar dan bank menjadi lebih efisien karena tidak perlu meningkatkan biaya pencadangan.
b.  Memberikan lembaga jasa keuangan  sejumlah alternatif untuk menjaga likuditas yakni berupa pinjaman jangka pendek dari Bank Indonesia.
c. Kebijakan restrukturisasi dinilai justru menguntungkan bank, dimana  meskipun menurunkan cashflow bank, tetapi bank terhindar dari kredit macet.
.
            Namun, di sisi lain, perlu diketahui bahwa, ekspektasi dari penerapan stimulus ini tidak semudah yang direncanakan. Misalnya saja, banyak pelaku UMKM yang mengeluhkan  pengajuan restrukturisasi kredit, dalam hal ini berupa  penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan bunga, dan lainnya [v] ke lembaga jasa keuangan swasta, baik bank maupun nonbank, masih sulit dan berbelit-belit serta berpotensi tinggi untuk ditolak. Pemberitaan soal angka persetujuan restrukturisasi kredit hanya berlaku bagi bank-bank milik negara, seperti kesaksian ketua Umum Asosisasi UMKM Indonesia (Akumindo) Ikhsan Ingratubun [vi] .  
            Kebijakan restrukturisasi juga dinilai tidak adil bagi bank, seolah-olah pemerintah hendak memindahkan masalah dari debitur ke perbankan, terutama dalam masalah likuiditas. Pemerintah juga dalam hal ini melalui Bank Indonesia, kurang memberikan dukungan bagi perbankan dalam hal ini sebagai lender of the last resort terhadap likuiditas bank.
            Jadi, apakah kebijakan ini tepat bagi pihak bank maupun debitur di tengah pelemahan berbagai sektor vital di masyarakat? Apakah kebijakan ini adalah win-win solution dari permasalahan di sektor ekonomi perbankan?

Cuitan Mahasiswa : Mencari Sudut Pandang
              Saya pribadi, dengan pemahaman seadanya berusaha memahami bahwa permasalahan yang dialami bangsa Indonesia sekarang ini bukanlah perkara yang mudah. Saya yakin, para teknokrat telah berusaha mencari jalan keluar terbaik terhadap permasalahan yang ada sekarang ini, termasuk dalam sisi ekonomi, terlebih khusus sektor perbankan dalam kaitannya dengan debitur.
            Terlepas dari itu, menurut saya pribadi, kebijakan stimulus berupa relaksasi dan restrukturisasi  kredit yang diberikan pemerintah sekarang ini merupakan langkah yang cukup tepat, di mana menyasar pada kelompok/pelaku ekonomi yang paling besar terdampak akibat virus Covid-19 ini, yakni sektor UMKM dan di sisi lain, tidak serta-merta ‘memaksakan’ bank untuk mengakomodir semua debitur tersebut. Dalam hal ini, pihak perbankan diperkenakan melakukan konfirmasi terhadap debitur dan sektor usahanya, apakah telah sesuai dengan kriteria terkena dampak Covid-19 atau tidak. Proses pengambilan keputusan tetap sepenuhnya ada pada perbankan itu sendiri.
          Yang menjadi catatan saat ini ialah semua pihak, baik pemerintah lewat Bank Indonesia maupun usaha-usaha perbankan pada umumnya melaksanakan check & recheck terutama terhadap kebijakan relaksasi pengaturan kualitas aset kredit dan  pengaturan restrukturisasi kredit tadi, apakah telah dilakukan secara hati-hati (prudent) dan bertanggungjawab, untuk mencapai win-win Solution bagi semua pihak. 


                                                                                          *Penulis adalah mahasiswa, pengagum Sarai, dan penyimak berita. (@bramgarung)
                  










[i] detikNews. 2020.Kredit Diberi Kelonggaran Setahun, Jokowi: Dilarang Pakai Debt Collector”. https://news.detik.com/berita/d-4951747/kredit-diberi-kelonggaran-setahun-jokowi-dilarang-pakai-debt-collector (diakses tanggal 18 Mei 2020)
  
[ii] Republik Indonesia. 2020. “Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 11 /Pojk.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional Sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019”. dalam  https://peraturan.bpk.go.id/Home/Details/135560/peraturan-ojk-no-11pojk032020-tahun-2020 (diakses tanggal 18 Mei 2020)

[iii] Tobing, Rudyanti Dorotea. 2016. “Keadilan Dalam Perjanjian Kredit Perbankan”. http://journal.stihtb.ac.id/index.php/jihtb/article/view/51/5 (jurnal diakses pada 18 Mei 2020)
[iv] Wiratmini, Ni Putu Eka Wiratmini. 2020. “Pro-Kontra Keringanan Kredit dari Kacamata Pelaku UMKM dan Bankir”.

[v] Marwah, Marwah. 2019. “Relaksasi Kredit Perbankan di Daerah Wisata yang Tertimpa Bencana Alam”.

[vi] ibid.



Senin, 11 Mei 2020





” Hati-hati dengan pengeluaran-pengeluaran kecil. Kerusakan kecil dapat menyebabkan kapal besar tenggelam

 --- (Anonim) ---

                                                                                                Oleh Bram Garung*

Selayang Pandang Utang



            "HATI-HATI, UTANG KITA SUDAH MELAMPAUI BATAS AMAN! (a thread)," tulis Fadli Zon, dikutip dari akun Twitter pribadinya @fadlizon, Selasa (14/4). ia memperkirakan rasio utang pemerintah terhadap PDB berada di kisaran 36 persen hingga 38 persen akhir tahun. Dengan asumsi inflasi di bawah 5 persen dan PDB di kisaran Rp16.300 triliun.
"Saya khawatir, krisis kesehatan akibat corona ini akan dijadikan dalih oleh Pemerintah untuk mengeruk utang sebesar-besarnya untuk menutupi compang-campingnya keuangan negara, jadi bukan untuk mengatasi krisis yang sedang dihadapi rakyat itu sendiri. Ini baru satu kekhawatiran," imbuhnya.  (CNN Indonesia, Selasa, 14/04/2020)
            Benarkah tudingan tersebut? Apakah benar pengelolaan utang Indonesia compang-camping? Atau kembali ke pertanyaan dasarnya, mengapa perlu berutang?

Dilema Ibu dan Hidup Anaknya
            Kita kerap mendengar istilah Indonesia sebagai tanah tumpah darah, Ibu Pertiwi. Sebagai seorang Ibu, Ibu Per, sapaan akrab ibu Pertiwi, dengan anak-anak yang tersebar dari Sabang sampai Merauke, dari Miangas sampai Pulau Rote, tidak cukup kaya untuk memberi gizi yang baik bagi anak-anaknya, tidak cukup kaya untuk menyekolahkan semua anaknya saat ini, dan tidak cukup kaya untuk membiayai biaya perawatan anak-anaknya yang sakit. Jadi, apakah Ibu Per baru akan memberi gizi yang baik bagi anak-anaknya setelah memiliki beberapa mobil mewah?, apakah Ibu Per baru akan meyekolahkan anak-anaknya sampai ia memiliki kuasa? dan, Apakah ibu Per baru akan memberikan perawatan bagi anaknya yang sakit setelah memiliki harta berlimpah?
            Bukankah sebagai seorang ibu akan berusaha semampunya umtuk memberi gizi yang baik bagi anak-anaknya, bukankah seorang Ibu rela menanggung malu agar anaknya bisa bersekolah? , bukankah seorang ibu rela berdarah-darah agar anaknya bisa sembuh?. Sebab, ia tahu, bahwa anaknya tidak akan cukup kuat jika harus menunggu dirinya bergelimang mobil mewah, ibu Per sadar, bahwa otak anak-anaknya tidak encer lagi jika harus menuggu 20 tahun untuk mengenyam pendidikan, Ia tahu, anaknya tidak cukup kuat bertahan jika harus menunggu kiriman uang tiba untuk melakukan pengobatan. Jadi, salahkah Ibu Per berhutang? Salahkah Indonesia berhutang?


Cuitan  Mahasiswa: Mengupas Sedikit, Walau Kurang Dalam
Tak dapat kita pungkiri bahwa Indonesia masih memiliki banyak kekurangan dari berbagai sisi. Ketertinggalan infrastruktur dan masalah konektivitas misalnya, yang menimbulkan tingginya biaya ekonomi yang harus ditanggung oleh masyarakat hingga rendahnya daya saing nasional. Inilah yang menjadi dasar pemerintah mengakselerasi pembangunan infrastruktur demi mengejar ketertinggalan dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi..
Gambar 1 : Perkembangan Pembiayaan Utang (Neto) dan Anggaran Infrastruktur

          
Saat ini pemerintah mengambil kebijakan fiskal ekspansif dimana Belanja Negara lebih besar daripada Pendapatan Negara untuk mendorong perekonomian tetap tumbuh. Namun demikian, Pendapatan Negara belum cukup untuk memenuhi seluruh kebutuhan tersebut sehingga menimbulkan defisit yang harus ditutupi melalui pembiayaan/utang.     
Namun, seperti cuitan Bapak Fadli Zon dalam kutipan di atas, muncul pertanyaan, apakah utang kita dikelola dengan baik? Apakah utang kita masih aman?
            Terdapat 3 indikator risiko yang menunjukkan bahwa utang pemerintah dikelola dengan baik [i], antara lain:
  1. Penurunan Porsi Kepemilikan Asing Dalam Utang Pemerintah
Data menunjukkan bahwa rasio utang dalam valuta asing, terhadap total utang pemerintah terus menurun dari 2015 sebesar 44,5% ke 38,6% di 2018. Hal ini menunjukkan risiko utang yang berasal dari nilai tukar Rupiah terhadap mata uang asing dapat ditekan. Artinya utang Indonesia tidak terdampak apabila ada pengaruh dari luar negeri/global.

  1. Kenaikkan Rasio Utang dengan Tingkat Bunga Tetap terhadap Total Utang Pemerintah
Data menunjukkan bahwa dalam 4 tahun terakhir rasio ini meningkat dari 86,3% ke 89,6%. Hal ini berarti risiko utang pemerintah tidak terlalu terpengaruh oleh situasi pasar yang tidak stabil (floating).

  1. Kenaikan Rasio Utang yang Jatuh Tempo Lebih dari 3 Tahun terhadap Total Utang Pemerintah
Data menunjukkan bahwa dalam 4 tahun terakhir rasio ini meningkat dari 21.4% ke 26.5%. Hal ini berarti risiko beban pembayaran utang pemerintah dalam jangka pendek memiliki tren menurun, artinya alokasi pembayaran utang dalam APBN akan mengecil, seiring dengan meningkatnya porsi utang yang memiliki jatuh tempo menengah/panjang, sehingga setiap tahunnya APBN tidak akan terbebani oleh cicilan utang dan dapat dialokasikan untuk belanja produktif lainnya.

Data terakhir yang saya himpun, posisi utang Pemerintah per akhir Maret 2020 mencapai Rp 5.192,56 triliun [ii]. Utang ini mengalami kenaikan sebesar Rp 244,38 triliun dibandingkan dengan Februari yang tercatat Rp 4.948,18 triliun.
Peningkatan posisi utang dinilai karena pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS sehingga terdapat selisih kurs sebesar Rp 2.133 per US$. Hal ini terutama disebabkan oleh tekanan dan ketidakpastian global termasuk sejak merebaknya virus Corona atau Covid-19. Dampak dari pandemi Covid-19 ini juga mengharuskan pemerintah mengeluarkan stimulus baik di sektor kesehatan dan ekonomi yang mengakibatkan defisit anggaran harus melebar dari perkiraan awal di APBN 2020.

Namun,  rasio utang ini sebesar 32,12% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Rasio utang ini masih tergolong aman, jauh di bawah yang ditetapkan UU keuangan negara, maksimal sebesar 60% dari PDB.

Kesimpulan
            Kita menyadari bahwa kebutuhan bangsa kita sekarang ini bukan sekadar dalam urusan jangka pendek, yakni konsumsi semata, tetapi juga adanya urgensi untuk investasi jangka panjang, baik lewat investasi dalam bidang infrastruktur, bidang pendidikan, kesehatan, dan lain sebagainya. Utang, sebagai salah satu salah satu sumber pendanaan  investasi jangka panjang pemerintah, merupakan instrumen pemerintah untuk mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, di mana semua masyarakat berhak mengakses pelayanan dasar minimum yang sama, bukan sekadar gaungan indah dalam lima dasar negara. Yang menjadi fokus utama pemerintah sekarang ialah bagaimana menerapkan prinsip Value for Money dalam pengelolaan utang dalam bingkai efisiensi dan efektifitas, profesionalisme dan prudent guna mencapai pengelolaan utang yang optimal, demi kemajuan peradaban saat ini, maupun generasi yang akan datang.
               Hendaknya para policy maker, maupun kita semua, sebagai anak tercinta Ibu Pertiwi memegang teguh adagium ini:     
” Hati-hati dengan pengeluaran-pengeluaran kecil. Kerusakan kecil dapat menyebabkan kapal besar tenggelam--- (Anonim) ---
Salam Perubahan …

*Penulis adalah mahasiswa, anak ibu pertiwi,
   pengagum Sarai, dan penyimak berita.
                                                                      (@bramgarung)